Konten Media Partner

Para Tokoh Adat Lampung Sebut KPU Bandar Lampung Tetap Diproses Secara Hukum

21 Mei 2024 19:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan draft legal standing dari Tokoh Adat Lampung kepada Pengacara Hukum Aliansi Masyarakat Lampung | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan draft legal standing dari Tokoh Adat Lampung kepada Pengacara Hukum Aliansi Masyarakat Lampung | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Usai melakukan pertemuan konsolidasi akbar mengenai polemik Maskot Kera oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, para tokoh adat sebut proses hukum tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disepakati oleh sejumlah Tokoh, Lembaga Adat Lampung dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pembahasan menyikapi Maskot Kera KPU Kota Bandar Lampung di Lamban Gedung Kuning pada Selasa (21/5).
Sebelumnya organisasi Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dan Laskar Lampung Indonesia telah melaporkan KPU Bandar Lampung atas dugaan pelecehan kepada adat serta masyarakat Lampung dengan Maskot Kera ke Polda Lampung.
Ketua MPAL Provinsi Lampung Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin mengatakan bahwa selain permohonan maaf secara hukum adat Lampung harus dilakukan oleh KPU Bandar Lampung, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Maskot ini tentunya sudah menciderai orang Lampung yang artinya kita disamakan dengan Kera atau Monyet, maka KPU Bandar Lampung harus meminta maaf secara langsung dengan hukum adat dan juga hukum formil akan tetap berjalan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu juga, sejumlah para tokoh Lampung dan Ormas Lampung bersepakat jika KPU Bandar Lampung tak mengindahkan pernyataan tersebut maka gerakan masyarakat Lampung akan turun mengepung kantor KPU Kota Bandar Lampung. (Al/Put)