Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Lampung Bersihkan Kawasan Wisata Pesisir
11 April 2025 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran – Menyambut meningkatnya arus kunjungan wisatawan selama libur Idul fitri, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menggelar aksi bersih-bersih di kawasan wisata Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”.
Aksi tersebut diikuti oleh komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat setempat yang peduli terhadap lingkungan.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menjelaskan, kegiatan ini menjadi bentuk antisipasi terhadap peningkatan volume sampah selama musim liburan, khususnya di kawasan wisata pesisir yang menjadi tujuan utama wisatawan.
“Setiap libur panjang, termasuk Idul fitri, selalu berdampak pada lonjakan jumlah pengunjung di lokasi wisata. Namun, bersamaan dengan itu, juga terjadi peningkatan volume sampah. Ini perlu kita tangani secara kolaboratif,” kata Jihan.
Menurut Jihan, penanganan sampah di lokasi wisata memerlukan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, komunitas lingkungan, hingga masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, kegiatan bersih-bersih ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari pelaksanaan Roadmap Rencana Aksi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026.
“Melalui aksi ini, kami ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah, dari sumbernya,” ujarnya.
Jihan juga menyoroti pentingnya tiga strategi utama dalam pengelolaan sampah, yakni edukasi dini, peningkatan literasi pengelolaan sampah di masyarakat, serta aksi konkret di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah memperkuat komitmen pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mendorong pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan Bank Sampah Induk (BSI) di tiap kecamatan sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem pengelolaan sampah lokal.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya bank sampah di tingkat RW dan kecamatan, diharapkan akan ada pengurangan signifikan terhadap sampah yang berakhir di TPA maupun lingkungan pesisir,” pungkasnya. (Cha/Ansa)