Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pasca-Penyegelan Penunggak Pajak, Walkot Bandar Lampung: Sudah Sesuai Aturan
9 Juni 2021 19:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pasca dilakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat makan karena tunggakan pajak, Wali Kota mengimbau agar wajib pajak taat membayar pajak, Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Selasa (8/6) Tim Khusus Penegakan Pajak menyegel restoran Bakso Son Haji Sony I di Jalan Wolter Monginsidi, RM Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung. Tindakan ini diambil dalam rangka menertibkan para pengemplang pajak.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut audah sesuai dengan aturan. Karena sebelumnya pihak rumah makan ataupun restoran yang disegel telah diberikan teguran.
"Jadi tindakan itu memang sesuai peraturan. Ya kalau sudah setahun dua tahun gak bayar, dan kita tidak asal tutup, sebelumnya sudah diberi peringatan. Kadang-kadang lebih galak mereka (penunggak pajak) dari pada tim kita," ujar Eva.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan semua wajib pajak menyadari bahwa mereka adalah bagian dari Kota Bandar Lampung," sambungnya.
Eva menjelaskan, bahwa tim yang sebelumnya diturunkan untuk melakukan penyegelan adalah resmi, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait. "Tim kita juga tidak sembarangan, gabungan dari berbagai sektor, mulai dari BPPRD, Kejaksaan, Inspektorat, hingga kepolisian. Dan saya yakin, wajib pajak ini masih peduli dengan daerahnya," katanya.
Diketahui, sejumlah tempat makan yang sebelumnya disegel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak telah beroperasi kembali, seperti RM Begadang II, Bakso Son Haji Sony 1, dan RM Padang Jaya. Eva menuturkan bahwa ketiganya telah menyelesaikan kewajibannya.
"Mereka sudah menghadap dan menyelesaikan kewajibannya. Maka untuk seluruh wajib pajak, diimbau taat pada kewajibannya. Semoga hal serupa tidak terulang dan mohon bantuannya," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT