Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Pasca Putusan MK, Empat Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan
8 Februari 2025 6:38 WIB
·
waktu baca 2 menit![Ilustrasi Kepala Daerah. | Foto : Antara](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkggd6307hhca42301sn1fpy.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Lampung menetapkan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak empat dari lima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
ADVERTISEMENT
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka secara serentak pada Kamis (6/2) di masing-masing kabupaten.
Anggota KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, menjelaskan bahwa setelah keluarnya putusan dismissal MK, KPU di empat kabupaten langsung menetapkan pasangan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD masing-masing.
"Empat KPU di Pringsewu, Tulang Bawang, Pesisir Barat, dan Mesuji telah menetapkan kepala daerah terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD untuk tahap selanjutnya," ujar Hermansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).
Sementara itu, satu perkara dari Kabupaten Pesawaran masih berlanjut ke tahap sidang pembuktian di MK.
Di Kabupaten Pringsewu, KPU secara resmi menetapkan pasangan Riyanto Pamungkas dan Umi Lailla sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih periode 2025-2029.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara, pasangan ini meraih 107.249 suara atau 47,27 persen dari total suara sah.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Kabupaten Pringsewu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah.
Kemudian, di Kabupaten Tulang Bawang, KPU menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil setelah MK menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Hendriwansyah dan Danial Anwar melalui Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara itu, di Kabupaten Pesisir Barat, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah memenangkan Pilkada dengan perolehan 48.903 suara atau 51,89 persen dari total suara sah.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2025, setelah gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 02, Septi dan Ade, sebelumnya telah ditolak oleh MK.
Di Kabupaten Mesuji, KPU menetapkan pasangan Elfianah dan Yugi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah meraih 61.713 suara atau 50,83 persen dalam Pilkada Mesuji 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Suprapto dan Fuad Amrullah. Rapat pleno penetapan berlangsung di Balai Desa Brasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. (Cha)