Konten Media Partner

Pasutri di Bandar Lampung Ditangkap, Curi Motor Milik Adik Kandungnya Sendiri

30 Januari 2024 18:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri yang terlibat pencurian berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polsek Teluk Betung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri yang terlibat pencurian berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polsek Teluk Betung Selatan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pasangan suami-istri (Pasutri) ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik adik kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Pasutri itu berinisial EY (36) dan DS (40) yang merupakan warga Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan Pasutri itu ditangkap pada Senin (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.
"Pasutri ini ditangkap karena mencuri sepeda motor milik adik kandungnya Feryana (35) warga Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara," katanya.
Adit menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bawal Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras.
"Jadi awalnya kedua pelaku pada Sabtu 27 Januari 2024 main ke rumah adik kandungnya, sesampainya di sana pelaku EY hanya mengantarkan istrinya DS. Sementara, suaminya EY pulang," ucapnya.
Menurut Adit, Pasutri tersebut sebelumnya telah merencanakan untuk mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kunci cadangan yang ada dirumah korban.
ADVERTISEMENT
"Pada saat di rumah korban pelaku mengambil kunci cadangan dirumah korban. Setelah itu, sekitar pelaku 22.00 WIB, pelaku EY menjemput pelaku dirumah korban," tuturnya.
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polsek Teluk Betung Selatan
Kemudian, pada Minggu (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pelaku berencana untuk mengambil motor korban dengan cara mendatangi rumahnya.
"Korban pada saat itu berencana bersama saudaranya pergi ke Pasar Gudang Lelang untuk belanja, mengetahui itu kedua pelaku datang ke lokasi membawa kunci cadangan dan langsung mengambil motor korban yang diparkirkan di Pasar Gudang Lelang," ungkapnya.
Lalu, pelaku EY membawa sepeda motor korban ke arah Suban, Lampung Selatan untuk dititipkan di rumah teman pelaku. Sementara, pelaku kembali ke rumahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polsek Teluk Betung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin 29 Januari 2024 di kediamannya," ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih BE 2132 AMU berikut kunci cadangan milik korban yang dicuri oleh kedua pelaku.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Put)