Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Pasutri di Lampung Terlibat Kasus Asusila: Suami Memperkosa Korban, Istri Rekam
6 Juli 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang Barat - Seorang Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Pasutri itu berinisial JI (32) dan istrinya inisial RH (30). Mereka ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat lantaran memperkosa korban berinisial MS (24).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Hardianus Tosira membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumah Kepala Tiyuh lantaran nyaris diamuk massa, pada Kamis (4/7) malam.
"Benar Tim Tekab 308 Polres Tubaba mengamankan pasangan suami istri tersebut sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Kepala Tiyuh," katanya kepada Lampung Geh, Sabtu (6/7).
Tosira menjelaskan perbuatan bejat keduanya berawal saat pelaku RH tengah bekerja bersama korban di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kamis (4/7).
Kemudian sekitar pukul 09.20 WIB, pelaku RH mengajak korban untuk pergi ke warung membeli es menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban ke kebun karet milik PT HIM.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di kebun karet tersebut, pelaku JI ternyata sudah berada di lokasi. Pelaku RH pun turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya dan mengambil handphone dan pisau jenis badik.
"Lalu korban ditarik oleh pelaku JI, kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah hingga korban tergeletak," ucapnya.
Selanjutnya mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Lalu pelaku JI melucuti pakaian korban dan memperkosa korban. Sementara istrinya RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," tuturnya.
Tosira mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
ADVERTISEMENT
"Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Yul/Put)