Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
PDIP Lampung Lapor ke Bawaslu Terkait Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut
6 September 2024 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Lampung secara resmi melaporkan masalah pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur pada Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Laporan ini diambil setelah KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan tersebut.
Penolakan ini terjadi karena alasan administrasi terkait Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Kami telah mengajukan laporan resmi kepada Bawaslu untuk memastikan proses pencalonan Dawam dan Ketut sesuai dengan amanat Ibu Megawati. Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan isu administratif terkait pencalonan,” jelasnya.
Sutono juga menambahkan bahwa saat ini mereka belum mempertimbangkan tindakan pidana dan lebih memprioritaskan penyelesaian administrasi agar pasangan calon yang diusung PDIP dapat berpartisipasi dalam pilkada.
"Langkah pidana akan dipertimbangkan jika diperlukan di kemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam dan Ketut pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran (4/9), dengan alasan teknis yang dijelaskan dalam surat balasan bernomor 536/PL 02.2-SD/1807/2024.
ADVERTISEMENT
KPU menjelaskan bahwa PDIP bersama delapan partai koalisi sebelumnya sudah mendaftarkan pasangan Ela-Azwar Hadi, dan saat Dawam-Ketut mendaftar, PDIP masih tercatat sebagai pengusul pasangan Ela-Azwar.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik hanya diperbolehkan mengusulkan satu pasangan calon.
Dengan laporan ini, PDIP berharap proses administrasi dapat dipercepat dan pasangan calon yang diusung dapat segera dimasukkan dalam daftar pencalonan pilkada mendatang. (Cha/Put)