Konten Media Partner

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pria di Lampung Ditangkap

9 Maret 2024 21:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Metro
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Metro
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Metro - Mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu, seorang pria warga Metro Barat ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial H (51). Ia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro di salah satu rumah karaoke yang berada wilayah Kota Metro, pada Jumat (9/3).
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadan, pada Rabu (6/3) kemarin.
"Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang Pemandu Lagu yang masih di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur," katanya.
Menurut Rosali, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan H di rumah karaoke yang dikelolanya di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Rosali, saat ini pelaku H telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut
"Tersangka H kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," pungkasnya. (Yul/Put)