Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Pelajar SMA di Pringsewu Ditangkap, Usai Curi Sepeda Motor di Parkiran RS
21 Oktober 2023 13:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
ADVERTISEMENT
Pelajar SMA itu berinisial AI (18), Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku diamankan saat berada di kediamannya pada Kamis (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Rohmadi menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BE 2162 UK yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian.
"Dalam pemeriksaan, AI mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial NA yang juga masih berstatus pelajar SMA. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku NA berhasil kabur," ucapnya.
Lanjut Rohmadi, dari rumah NA, polisi berhasil menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ, milik korban yang hilang dicuri, 1 buah helm dan 1 helai baju yang digunakan NA saat melakukan aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
"Di rumah NA ini polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha vega yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan," ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak sebagai eksekutor.
Dikatakan Kapolsek, agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Dari kejadian pencurian ini, lanjut Rohmadi, pihaknya menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, kata Kapolsek, pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT