Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Depan KMC, Bandar Lampung, Ditangkap

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di depan Klinik Kedaton Medical (KMC), Bandar Lampung berhasil ditangkap.

Pelaku itu bernama Bastian Rutsunando (27) warga Labuhan Dalem, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Ia melakukan penganiayaan bersama ayahnya inisial TM (DPO).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto peristiwa itu terjadi berawal pelaku yang mengendarai mobil Terios hendak menyeberang jalan menuju KMC, Bandar Lampung.

"Saat itu korban remnya blong dan hampir menabrak mobil Terios, lalu pengendara sepeda motor dan mobil sama-sama berhenti, pengemudi mobil keluar dan memukul mata korban sehingga kacamata korban pecah dan ada juga pelaku yang menendang dan memukul badan korban," katanya.

Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bagian kantung mata dan pelipis mata karena pecahan kacamata.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kacamata milik korban, 1 video rekaman CCTV, foto korban saat terluka dan juga visum," ucapnya

Hendrik menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan karena emosi sesaat lantaran sepeda motor korban hampir menabrak mobil pelaku.

"Emosi sesaat, karena dia mau menyeberang ada motor kencang hampir menabrak mobil pelaku. Kedua pelaku perannya sama-sama melakukan penganiayaan bersama-sama ada yang menendang ada yang memukul," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria menjadi korban pengeroyokan di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/10). Korban diketahui bernama Achmad Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung.

Korban menceritakan peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama rekannya mengendarai sepeda motor melaju dari arah Mall Boemi Kedaton (MBK).

"Saya dari arah MBK, pelaku bawa mobil dari arah Unila. Saat depan KMC, pelaku langsung mengkol mau masuk ke KMC, saya kaget langsung ngerem," katanya kepada Lampung Geh, Senin (21/10). (Yul/Ansa)