Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Lampung Timur Ternyata Pamannya Sendiri
3 Agustus 2024 13:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Pelaku pencabulan bocah berusia 6 tahun di Lampung Timur ternyata dilakukan oleh Pamannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial NU (6) ini menjadi korban pencabulan oleh pamannya SW (41) warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur pada Kamis (25/7).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Alhaqqi membenarkan bahwa terlapor adalah pamannya.
"bukan tetangga, tapi pamannya," tegasnya.
AKP Maulana Rahmat Alhaqqi, selaku Kasatreskrim Polres Lampung Timur, juga mengatakan kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung dirumah saudaranya membantu memasak untuk acara.
Kemudian saat itu, korban diajak mandi oleh saudaranya di kamar mandi rumah terlapor. Setelah selesai mandi, korban pun menunggu di dapur.
"Tiba-tiba datang terlapor, langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi kembali, di sana terlapor langsung mencabuli korban," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban menangis kesakitan dan melaporkan kepada orangtuanya serta pihak kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku diamankan pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Bandar Sribhawono," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Put/Ansa)