Pelaku Penebas Ayah Kandung di Lampung Tengah Akan Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa

Konten Media Partner
23 Maret 2021 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KP (25) pelaku yang menebas leher ayah kandungnya hingga putus | Foto: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
KP (25) pelaku yang menebas leher ayah kandungnya hingga putus | Foto: Ist.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Pihak kepolisian akan mengirimkan pelaku KP (25) ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung di Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongan Tataan, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pelaku ini akan diperiksa terkait keterangan keluarga dan tetangga bahwa pelaku adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Sehingga ia melakukan pembunuhan kepada Slamet (67) menggunakan golok.
Dalam keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, melalui Kapolsek Kalirejo IPTU Edi Suhendra mengatakan walau pun pelaku dikatakan sebagai ODGJ tetap akan diamankan.
"Pelaku tetap kita amankan di Mapolsek Kalirejo walaupun katanya ODGJ. Setelah ini baru kita akan bawa pelaku ini ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan," ujarnya.
Ia melanjutkan kejadian yang dilakukan kemarin, Senin (23/3) ini, rencananya akan membawa pelaku ke RSJ hari ini.
"Iya, hari ini akan kita antarkan ke RSJ untuk melakukan observasi. Kemudian kita akan menunggu hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Jiwa di sana," lanjutnya.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Dok. Shutterstock
Terpisah, David selaku Humas RSJ Provinsi Lampung mengatakan jika pihak RSJ akan menunggu dan pasti melayani jika pelaku tersebut akan diperiksa di RSJ terkait.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk pendaftarannya belum ada, tapi dapat informasi katanya memang akan di bawa ke sini (RSJ). Jika sampai di sini pun kami akan langsung layani," kata David.
Pemeriksaan yang akan dijalani pasien seperti pelaku ini adalah Pemeriksaan psikiatri khusus, dengan nama visum et repertum psikiatrikum.
"Visum et repertum psikiatrikum ini fungsinya untuk menegakan keadilan apakah dia benar mengidap gangguan jiwa atau bukan," jelasnya.
Ia melanjutkan apabila sudah dibawa ke RSJ buka diobati tapi diobservasi selama 14 hari bisa kurang bisa lebih.
"Nanti kita lihat perilakunya, sama dokter nanti diperiksa sama psikolognya dites ada beberapa pemeriksaan," kata David.
Terkait statusnya jika sudah sampai di sini maka akan menjadi tahanan kepolisian dan ditempatkan di ruangan khusus. (*)
ADVERTISEMENT