Konten Media Partner

Pelaku Pengeroyokan Pria di SPBU Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juli 2021 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Widodo dan Kanit Resmob Ipda M Novaldo Supeno. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Widodo dan Kanit Resmob Ipda M Novaldo Supeno. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian BA (31) warga Perumnas Way Halim, Jumat (2/7).
ADVERTISEMENT
Insiden yang terjadi pada Rabu (30/6) pukul 22.00 WIB terjadi di dekat pembuangan sampah SPBU 21-351.03 Way Dadi, Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Keempat pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Peran dari keempat pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian, di antaranya Albert yang memukul pakai gesper ikat pinggang, Firman yang memukul pakai kayu, Heri yang memukul pakai beton cor dan Rio memukul pakai beton cor.
Barang bukti pembunuhan berupa beton cor. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Widodo dan Kanit Resmob Ipda M Novaldo Supeno, sementara ini masih ada dua DPO yang juga memiliki peran dalam insiden tersebut.
Barang bukti pembunuhan | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
"Yang DPO ada RE diduga menusuk senjata tajam dan Yn diduga berperan dalam memukul korban juga," kata Resky.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, diterangkannya awal kejadian keributan yang menyebabkan BA tewas adalah kedua kendaraan yang bersenggolan.
"Mobil milik rekan korban tidak sengaja bersenggolan dengan motor salah satu pelaku ini," tuturnya
Kemudian terjadi cekcok yang selanjutnya terlibat kejar-mengejar di dekat SPBU Way Dadi. Dimana kejadian tersebut sempat dihalau oleh Satpam SPBU.
Namun, tak lama dari kejadian tersebut ditemukan Jasad BA di dekat pembuangan sampah area SPBU Way Dadi, Sukarame.
Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti merupakan pakaian yang dikenakan korban, benda yang menyebabkan kematian korban, dan barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 170 pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Resky. (*)