Konten Media Partner

Pelaku Penggelapan di Lampung Ditangkap, Perusahaan Rugi hingga Puluhan Juta

15 Juli 2023 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penggelapan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penggelapan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Way Kanan - Pelaku penggelapan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial EY (23) warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra
mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
"Pelaku ditangkap setelah mengambil uang dan barang perusahaan dengan total kerugian senilai Rp 87.034.400 juta," katanya.
Edy menjelaskan kronologis kejadian itu  terjadi pada hari Minggu (21/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor Febri bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Lalu sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke Alfamart tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp. 71.936.200," jelasnya.
Tak hanya itu, Pelaku juga mengambil barang-barang yang ada dalam Alfamart  senilai Rp 15.098.200.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 87.034.400 dan selanjutnya melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (Yul/Put)