Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Lampung Ditangkap, Ternyata Bawa Narkoba
15 November 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesisir Barat - Pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) diamankan Polisi. Polisi juga menemukan barang bukti sabu dan ganja.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Ia ditangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, mengatakan pelaku diamankan di Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngarasa, Pesisir Barat, Lampung.
"Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki inisial JC diduga sebagai pelaku penyelundupan BBL dan saat penggeledahan didompet pelaku membawa 2 klip plastik bening yang berisi narkoba sabu dan daun ganja di bungkus koran," katanya.
Zulkifli menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu berawal petugas sedang melakukan patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging.
"Saat itu, lewat mobil Daihatsu Xenia warna silver D 1563 ACD, karena curiga kemudian anggota memberhentikan mobil dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam mobil itu terdapat 1 polyfoam berisikan BBL," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Tim melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet JC terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja," lanjutnya.
Lanjut Zulkifli, petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Pesisir Barat guna penanganan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver, 366 ekor benih bening lobster, 1 buah box polyfoam warna putih,2 box blower, 2 klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan 1 bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL perkars yang menangani unit tipidter sat reskrim polres pesisir barat, pelaku di jerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan/atau melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT