Konten Media Partner

Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

21 Januari 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi maling. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis bobol rumah, Sabtu (21/1).
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial DA (28). Ia ditangkap setelah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pencurian spesialis bobol rumah berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (16/1) saat sedang melakukan aksinya di wilayah Kedaton.
"Kami berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan pembobolan di wilayah Way Halim," katanya, Sabtu (21/1).
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam rumah yang penghuninya sedang tertidur.
"Korban bobol rumah secara acak, tidak ada target dan selalu memastikan bahwa kondisi penghuni rumah tertidur," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Dennis menambahkan, pelaku melakukan aksinya menggunakan obeng untuk mendongkrak pintu dan jendela rumah korban.
"Dia (pelaku) ini melakukan aksinya sendirian, dari catatan kami setidaknya sebanyak 5 rumah yang telah dibobol oleh tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembobolan rumah dikarenakan faktor ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku faktor ekonomi. Barang hasil curiannya dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari keluarganya," ucapnya.
Selain itu, menurut Dennis, saat melakukan aksinya pelaku kerap membawa senjata tajam jenis pisau.
"Tersangka juga selalu membekali dirinya dengan senjata tajam karena pada saat ditangkap kami mendapatkan barang bukti senjata tajam jenis pisau," tutur Dennis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Saat ini pelaku di tahan di Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)