Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pelat Nomor Putih Sudah Beredar Meski Belum Berlaku di Lampung, Ini Kata Polisi
16 September 2022 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Beberapa kendaraan roda empat di Lampung sudah didapati menggunakan pelat putih kendaraan.
ADVERTISEMENT
Meskipun, sejak perencanaan bulan Juli 2022 lalu Korlantas Polri mulai mengganti semua pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi pelat putih, Lampung masih harus menghabiskan stok lama.
Stok lama yang dimaksud yakni, pelat hitam untuk kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pergantian tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hingga kini pun, secara resmi belum diwajibkan kendaraan menggunakan atau diganti warna putih.
Namun, beberapa kendaraan sudah ditemui menggunakan pelat putih. Seperti salah satu mobil yang melintas di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung dengan pelat BE 1*** ALJ.
Salah seorang pengendara, Hari (23) warga Bandar Lampung mengatakan sempat melihat kendaraan tersebut. Bahkan, beberapa kendaraan dijumpai di lokasi lainnya sudah pakai pelat putih.
ADVERTISEMENT
"Nggak sering, tapi beberapa kali udah pernah liat pelat Lampung warna putih," kata Hari kepada Lampung Geh, Jumat (16/9).
Ditanya soal keaslian, Hari tak mengetahui dengan pasti. Apakah pelat tersebut asli dari Ditlantas Polda Lampung atau mengecat sendiri.
"Warnanya putih gitu aja, gak tau emang dia dari polisi atau dia cat sendiri biar ganti warna putih," katanya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengatakan bahwa dalam waktu dekat pengguna pelat putih bakal diberlakukan resmi di Lampung.
"Sebentar lagi akan berlaku," kata Rony saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (16/9).
Meski demikian, Rony mengungkapkan tetap adanya skala prioritas kendaraan mana yang bisa mengganti pelat warna putih.
"Tapi tetap ada skala prioritas, seperti kendaraan baru diutamakan ganti pelat putih. Jadi, nggak semua langsung bisa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Disinggung apakah kendaraan roda empat pelat putih BE 1*** ALJ asli pelat dari Ditlantas Polda Lampung atau indikasi cat sendiri, Rony belum bisa memberikan konfirmasi terkait hal itu.
"Kita cek dulu ya, karena itu dari foto jadi belum tau (apakah dicat atau asli)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, mekanisme mendapatkan pelat nomor warna putih nantinya akan diutamakan kendaraan baru dan yang sudah tak berlaku lagi.
"Apabila sudah tersedia (pelat nomor warna putih) yang diutamakan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan," ungkap Rony.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kendaraan yang masa berlaku belum sampai 5 tahun masih boleh menggunakan pelat nomor warna hitam.
"Jadi untuk kendaraan yang belum habis masa berlaku lima tahunan masih tetap memakai pelat hitam," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT