Konten Media Partner

Pembangunan Kawasan Industri Tanggamus Dihentikan dari Proyek Strategis Nasional

9 Oktober 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan industri. | Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan industri. | Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah pusat menghentikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN itu, ada proyek pembangunan infrastruktur di Lampung, yakni proyek Kawasan Industri Tanggamus.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah proyek termasuk Kawasan Industri Tanggamus dihentikan karena memang pembangunannya belum dimulai dan belum dikeluarkannya anggaran dari APBN.
"Itu seluruhnya dikeluarkan dari PSN karena proyeknya antara offtaker dan financialnya belum closing," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (9/10).
Kawasan Industri Tanggamus. | Foto : Dok. Bappeda Lampung
Sementara itu, menanggapi proyek Kawasan Industri Tanggamus yang dihentikan dan dikeluarkan dalam daftar Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung akan tetap berupaya membangun proyek tersebut.
"Iya kita dorong, itu kan persoalan lahan, lahannya kan bukan milik kita, kita dorong (pembangunannya)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
Fahrizal menerangkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah memberikan arahan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus untuk melakukan percepatan pembangunan proyek Kawasan Industri Tanggamus.
"Pak gubernur sudah memberikan arahan juga kepada Pj Bupati Tanggamus untuk melakukan percepatan di situ. Supaya dapat dilakukan pembahasan dengan Pertamina (pemilik lahan) supaya ada solusi," terangnya.
Saat disinggung apakah pembangunan proyek tersebut akan menggunakan anggaran dari daerah, Fahrizal menyebut, jika pembangunan tetap menggunakan anggaran pusat.
"Oh enggak, bukan (anggaran daerah), itu kan PSN hanya statusnya (diberhentikan), tapi itu kita kan menggandeng developer dan para pihak. Jadi ya kita dorong terus (supaya tetap dibangun)," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelum proyek Kawasan Industri Tanggamus itu dikeluarkan dari daftar PSN, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat memberikan pesan kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan untuk melakukan percepatan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Pesan itu disampaikan Arinal saat melantik Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan di Mahan Agung, pada 27 September 2023 lalu.
"Saya sangat berharap penataan ruang di Tanggamus yang akan kita bangun tentang kawasan industri. Selama anda (Pj Bupati) di sana bisa dipercepat, mana wilayah kawasan yang masih Pertamina, kita bicarakan lagi, dan bila perlu dengan satu kesatuan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.
Sementara itu, menanggapi arahan dari Gubernur Lampung, Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan berkomunikasi dengan instansi terkait, guna percepatan pembangunan Kawasan Industri Tanggamus.
"Kawasan Industri (KI) Tanggamus itu masuk dalam RPJMN 2020-2024, KI ini seyogianya jadi penggerak ekonomi daerah. Insya Allah saya akan pelajari dan komunikasikan dengan pihak terkait dalam hal ini Pertamina selaku pemilik aset lahan," kata Mulyadi yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT