Konten Media Partner

Pembunuh Siswi SMK di Mesuji, Lampung Ternyata Sempat Memperkosa Korban

5 Juli 2024 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan siswi SMK di Mesuji yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Mesuji
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan siswi SMK di Mesuji yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Mesuji
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji - Setelah menusuk korban, pelaku pembunuhan terhadap AN (16), salah satu siswi SMK di Kabupaten Mesuji ternyata sempat memperkosa korban.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto saat konferensi pers di Mapolres Mesuji. Ia mengatakan saat pelaku inisial H mengambil tas korban, korban Anggi berteriak sehingga pelaku panik.
"Karena panik, pelaku menusuk korban 3 kali serta mendorong korban hingga jatuh terlentang dan pelaku melihat celana korban melorot, kemudian pelaku memperkosa korban," katanya.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto. | Foto: Dok Humas Polres Mesuji
Lanjut Ade, setelah memperkosa korban, korban masih melakukan perlawanan, pelaku kemudian menusuk korban kembali sebanyak 2 kali, hingga korban tak berdaya.
"Melihat korban tak berdaya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari. Kemudian, pelaku bersembunyi di kebun Albasia selama 4 hari," ungkapnya.
Ade menuturkan selama melarikan diri, pelaku membuang beberapa barang bukti seperti jaket warna hitam yang dikenakan pelaku dan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh ke aliran sungai.
ADVERTISEMENT
"Sejak diketahui adanya peristiwa dugaan pembunuhan, Tim khusus jajaran Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Juli 2024 di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ungkapnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati.
Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan adanya penemuan mayat wanita dengan luka tusukan di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (28/5) sore.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, puluhan warga memenuhi lokasi penemuan mayat tersebut. Terlihat petugas juga telah berada di lokasi untuk mengevakuasi korban.
Tak hanya itu, dalam beberapa foto yang diterima Lampung Geh juga terlihat korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. (Yul/Put)