Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Pemerintah Kota Bandar Lampung Tetapkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta
12 Desember 2024 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan ini, UMK yang sebelumnya tercatat Rp3.103.631 pada tahun 2024, kini menjadi Rp3.305.367,02.
Kenaikan ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2025, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK ini telah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi, sosial masyarakat, serta instruksi dari pemerintah pusat.
“Kenaikan UMK ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kami juga memperhatikan keseimbangan agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha di kota ini,” ujar Eva, pada Kamis (12/12).
Eva menegaskan pentingnya sosialisasi terhadap kebijakan ini kepada seluruh pihak terkait, terutama pengusaha dan pekerja.
“Penetapan UMK ini harus segera disosialisasikan. Kami berharap pengusaha mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan kebijakan nasional yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto dan diterjemahkan melalui peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kenaikan ini dihitung dari UMK 2024 dengan persentase 6,5 persen. Setelah melalui diskusi dan perhitungan, angka Rp3,3 juta ini ditetapkan. Pelaksanaannya akan dimulai 1 Januari 2025,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis bahwa para pengusaha di Bandar Lampung dapat mematuhi kebijakan ini.
“Kami percaya perusahaan akan menjalankan aturan ini dengan baik. Sosialisasi intensif akan dilakukan agar semua pihak memahami dan mengimplementasikan nya secara optimal,” katanya.
Pemkot Bandar Lampung berharap kenaikan UMK ini dapat membawa manfaat nyata bagi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan usaha. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT