Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemerintah Pusat Akan Terapkan PPKM Darurat di Bandar Lampung

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Potret Bundaran Gajah Kota Bandar Lampung | Foto: Sidik Aryono/Lampunggeh
zoom-in-whitePerbesar
Potret Bundaran Gajah Kota Bandar Lampung | Foto: Sidik Aryono/Lampunggeh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah pusat mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali, ada 15 daerah kabupaten/kota, termasuk Bandar Lampung, Jumat (9/7).

PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa PPKM Darurat di luar Jawa-Bali diberlakukan mulai 12 Juli 2021.

"Kita berlakukan PPKM Darurat untuk 15 Kabupaten Kota di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli," katanya dalam konferensi pers virtual.

Adapun 15 kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat yakni, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Diberlakukannya PPKM darurat merujuk pada Bed Ocupancy Rate (BOR) lebih dari 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, serta capain vaksin di bawah 50 persen.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman Instagram Bappeda Provinsi Lampung per tanggal 9 Juli 2021, diketahui Bandar Lampung masih berstatus zona merah COVID-19. Adapun jumlah kasus aktif saat ini sebanyak 191 kasus, kematian konfirmasi positif COVID-19 377 orang, pasien sembuh sebanyak 5.897, dan total seluruhnya adalah 6.465 kasus. (*)