Pemimpin Adat di Way Kanan Diadili Gegara Tebang Kayu, Warga Minta Dibebaskan
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang Punyimbang atau pemimpin adat di Way Kanan, Lampung bernama Nofrika Duris Pratama diadili dan menjadi terdakwa dalam kasus penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42, yang dikelola oleh PT Inhutani V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Dia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Atas perkara ini, ratusan warga dari Kabupaten Way Kanan, Lampung yang mengatasnamakan Pejuang Tanah Umbul Hamara Tuha melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (7/8) siang.
Mengenakan pakaian adat khas Lampung, para warga ini menuntut agar Punyimbang adat mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Koordinator aksi, Sunaryo mengatakan dalam perkara ini, pemimpin adat mereka Nofrika Duris Pratama dinilai menjadi korban dari tindakan kriminalisasi.
Pasalnya, warga mengeklaim aktivitas penebangan kayu yang dilakukan Nofri di lahan yang masih menjadi miliknya sendiri.
"Kami meminta respons dari pemerintah tentang hak atas Umbul Hamara Tuha, tanah leluhurnya saudara Nofri," kata Koordinator aksi Sunaryo dalam keterangannya, Senin (7/8).
Menurut Sunaryo, konflik sengketa lahan antara warga dan pihak korporasi sudah terjadi sejak empat tahun terakhir.
Di mana menurutnya, tanah berukuran 4,8 hektare itu sesuai dengan yang ada pada surat waris yang sah yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 dikuatkan oleh keputusan MK Tahun 2012.
"Kami terpojok dalam situasi dan kondisi ini. Kami ini minta kebebasan akan kepemilikan tanah itu, karena tanah itu bukan tanah negara. Tanah itu tanah milik almarhum Burhanuddin kakek dari pada Nofri," jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan hak sepenuhnya kepada mereka, untuk memiliki alas hak resmi dari tanah yang selama ini ditinggali dan mereka garap.
Diketahui, Nofrika Duris Pratama dituntut selama tiga tahun penjara dalam perkara aktivitas penebangan kayu.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Nofrika bersalah melanggar pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (Lih/Put)
