Pemkot Bandar Lampung Instruksikan Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun

Konten Media Partner
14 September 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera merah putih sedang berkibar | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bendera merah putih sedang berkibar | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran untuk pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun, baik perkantoran hingga rumah penduduk, Selasa (14/9)
ADVERTISEMENT
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor : 800/1217/1.02/2021, tentang Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang tahun, yang ditandatangani Plh Sekda Bandar Lampung Tole Dailami.
Surat Komandan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung Nomor: B/616/IX/2021, tanggal 2 September 2021, perihal permohonan untuk pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun | Foto: Ist
Dasar daripada SE tersebut adalah, Surat Komandan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung Nomor: B/616/IX/2021, tanggal 2 September 2021, perihal Permohonan untuk pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun.
Pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan nilai kebangsaan masyarakat. Maka, Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta camat dan lurah untuk mensosialisasikan SE ini. Adapun pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun diterapkan untuk rumah-rumah penduduk, kantor pemerintahan dan swasta, serta rumah toko atau pun pertokoan yang ada di Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai awak media, Selasa (14/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pengibaran bendera sepanjang tahun sebagai bentuk nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. "Mengapa tidak, itu bendera negara kita. Mudah-mudahan, dengan adanya imbauan ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme kita," ujar Eva pada awak media.
ADVERTISEMENT
Imbauan pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun, lanjut Eva, adalah intruksi dari pemerintah pusat, ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. "Itu imbauan dari pak Danrem dan Dandim, kita jalankan sebagai bentuk kolaborasi. Sampai kapan, nanti kita lihat instruksi selanjutnya," tutupnya. (*)