Konten Media Partner

Pemkot Bandar Lampung Pastikan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan pada Desember 2024

1 Juli 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan bersama Kasubag Humas Ali Rozi | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan bersama Kasubag Humas Ali Rozi | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung – Menanggapi berita yang beredar mengenai belum dibayarnya THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, serta Guru ASN Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi, pada Senin (01/07).
ADVERTISEMENT
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan didampingi Kasubag Humas Ali Rozi menyatakan, dana untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 sudah diterima oleh seluruh pegawai pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk guru, tenaga kesehatan, maupun pegawai umum. Jika ada yang tidak menerima, pasti sudah ada protes pada saat itu. Berita yang muncul di media terkait hal ini disebabkan oleh dana tambahan dari pemerintah pusat yang diterima pada akhir Desember 2023, yang sebenarnya untuk mengganti sebagian dana yang kita bayarkan untuk THR dan gaji 13," jelasnya.
Lebih lanjut, M Nur Ramdhan menjelaskan, bahwa tidak semua pemerintah daerah menerima dana tambahan di akhir tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
"PMK Nomor 207 PMK 2 tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji menunjukkan bahwa Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp 9,9 miliar. Beberapa daerah di Provinsi Lampung seperti Mesuji dan pemerintah provinsi sendiri tidak menerima dana tambahan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa isu terkait Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji 13 guru adalah tidak benar.
"Saat ini, karena sudah ramai dibicarakan di media, Ibu wali kota sedang mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak menerima dengan menggunakan dana APBD," tambahnya.
"Dana tersebut akan kami kucurkan pada bulan Desember 2024," pungkasnya. (Cha/Ansa)