Pemkot Tertibkan 46 Kios PKL di Kawasan Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya menertibkan 46 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar, kawasan Pasar Bambu Kuning, Kamis (30/12).

Asisten I Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wiajaya mengatakan, penertiban ini sebagai upaya terakhir dari berbagai upaya persuasif yang telah ditempuh dengan para pedagang.
"Penertiban yang kita lakukan pada hari ini merupakan puncak dari rangkaian upaya persuasif kepada PKL, khususnya di ruas Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar," ujarnya saat diwawancarai awak media.
Sukarma mengatakan bahwa tujuan dari penertiban adalah untuk merelokasi PKL ke lantai 2 Gedung Pasar Bambu Kuning. "Karena kita sudah bekerjasama dengan para pengembang, dan untuk mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini terhalang boleh kios pedagang. Ini semua demi kebaikan Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Dengan direlokasi ke lantai 2, lanjut Sukarma, akan memberikan kenyamanan baik bagi pembeli maupun pedagang. Terlebih Kota Bandar Lampung adalah pusatnya Provinsi Lampung dimana konsentrasi kegiatan masyarakat terpusat di kota ini.
"Intinya kita ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang keCsini, baik membeli oleh-oleh tahu membeli kebutuhan lainnya. Bekerjasama dengan pengembang, wali kota juga memberikan gratis sewa lapak di lantai 2 selama 6 bulan, tidak dipungut retribusi," ungkapnya.
Ke depan, Pemkot juga akan mengerahkan petugas di kawasan yang sudah ditertibkan sekarang. Hal ini guna mencegah adanya upaya pembangunan kios di kawasan tersebut. (*)
