news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pemprov Lampung Akan Mulai Berlakukan WFA Jelang Libur Panjang Bagi ASN

14 Maret 2025 22:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat edaran Pemerintah Provinsi Lampung tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran Pemerintah Provinsi Lampung tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini mencakup penerapan sistem kerja fleksibel dengan skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) selama empat hari sebelum cuti bersama, yaitu pada 24-27 Maret 2025.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terganggu oleh lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi ASN serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Tahun 2024 yang telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota serta Kepala Perangkat Daerah se-Provinsi Lampung ini, Pemprov menekankan bahwa penyesuaian sistem kerja harus tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, setiap instansi diminta untuk mengatur proporsi ASN yang bekerja secara WFO dan WFH/WFA sesuai dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan yang diberikan.
Selain itu, Pemprov juga menginstruksikan agar instansi pemerintahan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memastikan layanan publik esensial tetap berjalan, serta tetap membuka akses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat.
Untuk instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, surat edaran ini juga mengatur agar jadwal kerja dapat disesuaikan tanpa mengganggu layanan publik.
Pemprov Lampung juga menekankan pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan selama periode penyesuaian ini.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap ASN dapat tetap menjalankan tugasnya secara optimal, sambil mendukung kelancaran arus mudik dan mobilitas masyarakat menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT