Konten Media Partner

Pemprov Lampung Akan Sanksi Perusahaan yang Langgar Harga Singkong dan Refraksi

14 Januari 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Edaran Pj. Gubernur Lampung tentang pembinaan dan monitoring harga dan kualitas Ubi kayu di Provinsi Lampung | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran Pj. Gubernur Lampung tentang pembinaan dan monitoring harga dan kualitas Ubi kayu di Provinsi Lampung | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung menggelar aksi di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur pada Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tapioka terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.
SKB tersebut dihasilkan dari Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 23 Desember 2024, yang dihadiri oleh perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka.
Namun, para petani mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tapioka masih memberlakukan harga di bawah Rp1.400/kg dan refaksi mencapai 35 persen.
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung, bersama dengan DPRD Provinsi Lampung, mengundang perwakilan petani untuk melakukan dialog.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri tim advokat petani Eni Sriwahyuni, yang meminta agar SKB yang telah disepakati tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah tanggap, Pj. Gubernur Samsudin mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, yang mengatur pembinaan petani dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung. lainnya
Surat Edaran ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
4. Penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar kesepakatan harga dan refaksi.
Pj. Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg di masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
"Surat edaran ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan industri ubi kayu di Lampung dan mendukung kesejahteraan petani," bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk koordinasi lebih lanjut. (Cha/Ansa)