Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemprov Lampung Evaluasi Soal Kendaraan Dinas Agar Tak Menunggak Pajak Kembali
12 Mei 2023 17:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya terkait persoalan kendaraan dinas yang sempat menunggak pajak dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Diketahui, mobil kendaraan dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sempat menjadi sorotan lantaran menunggak pajak.
Usai viral, Pemprov Lampung langsung membayar tunggakan pajak tersebut dan mengakui ada kelalaian.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga bahkan langsung melakukan rapat pada Rabu (10/5) lalu kepada seluruh organisasi perangkat daerah salah satunya membahas pajak kendaraan dinas.
Plh Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saefullah menjelaskan, Pemprov Lampung sebenarnya sudah membentuk sistem dalam upaya pengawasan pajak kendaraan dinas.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran sejak bulan Desember 2022 lalu berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dinas.
"Kebetulan pada bulan Desember 2022 lalu sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani Pak Sekda. Surat ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dinas," kata Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran nomor 045:/4851/VI.03/2022 itu, kata Saefullah, ditekankan kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melunasi pajak kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi yang menunggak pajak.
"Kemudian terhadap kendaraan dinas yang menunggak untuk segera dilakukan pembayaran, jika belum teranggarkan dalam APBD maka diwajibkan dianggarkan biaya pembayaran pajak tersebut pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Dalam surat edaran itu dikatakan Saefullah, kendaraan dinas yang tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya dua tahun habis masa berlaku STNK maka kendaraan dinas tersebut akan dihapus dari data registrasi.
"Karena ini kan sudah kita ketahui bersama ya, jadi bukan saja untuk kendaraan dinas tapi juga untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, bahwa kewenangan pengawasan pembayaran pajak kendaraan ada di masing-masing organisasi perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
"Itu kewenangan pemegang kendaraan, kalau di Pemprov seperti sekretariat ada di Biro Umum dan masing-masing dinas," jelas Adi.
Meski begitu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada seluruh organisasi perangkat daerah termasuk di kabupaten/kota untuk membayar pajak kendaraan dinas.
"Kami sudah bersurat pada bulan Desember lalu kepada seluruh OPD untuk membayar pajak kendaraannya yang sudah jatuh tempo atau menunggak pajak supaya didata kembali, yang belum ada anggarannya silahkan di anggarkan. Di kabupaten/kota juga kita kirim surat," pungkasnya. (Lih/Ans)