Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten Media Partner
Pemprov Lampung Instruksikan Penyaluran THR, Jika Tidak Ini Sanksinya
17 Maret 2025 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menginstruksikan seluruh perusahaan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari menegaskan, Pemprov Lampung akan memastikan hak pekerja dalam menerima THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami membuka posko pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) mulai 24 Maret hingga 7 April 2025. Posko ini menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan," ujar Yuri saat diwawancarai, pada Senin (17/3).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus diberikan kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.
3. Pekerja harian lepas, jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
4. Pekerja yang di upah berdasarkan satuan hasil akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Jika perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan menetapkan nilai THR lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
6. THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh.
Yuri menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sanksi yang diberikan, antara lain:
1. Terlambat membayar THR: Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
2. Tidak membayar THR, mendapatkan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Lampung untuk mematuhi ketentuan ini. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan, segera laporkan ke Disnaker Provinsi atau Disnaker kabupaten/kota agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT