Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Mei
17 April 2025 18:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Program ini ditujukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Lampung, yang saat ini baru mencapai 38 persen.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemutihan pajak ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan bertahun-tahun hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Biaya balik nama kendaraan juga digratiskan,” kata Gubernur Mirza pada Kamis (17/4).
Mirza menambahkan, program ini menjadi langkah terakhir sebelum dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak dalam waktu lama.
“Tahun depan, kepolisian akan mulai melakukan law enforcement terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama, salah satunya dengan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pemutihan ini dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Samsat Desa, Drive Thru, Kontainer, serta layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM, termasuk 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes. (Cha/Put)