Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemprov Lampung Rolling Jabatan dari 59 Pejabat, ASN Diminta Jaga Integritas

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Inspektur Provinsi Lampung Bayana saat melantik 59 pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung | Foto : Eka Febriani /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Provinsi Lampung Bayana saat melantik 59 pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung | Foto : Eka Febriani /Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan rotasi jabatan terhadap 59 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Pelantikan yang berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/10), dipimpin oleh Inspektur Provinsi Lampung Bayana, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Sebanyak 18 pejabat administrator, 28 pejabat pengawas, dan 13 pejabat fungsional resmi dilantik untuk menempati posisi baru di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

Dalam arahannya, Bayana menekankan agar seluruh pejabat yang baru dilantik menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan, jabatan yang diemban bukanlah bentuk penghargaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan etika.

“Ukuran utama dalam memegang jabatan bukan soal pintar atau tidak, melainkan integritas. Ketika seseorang yang diberi amanah mampu menjaga integritas, maka segala hal lainnya akan mengikuti, termasuk tata kelola pemerintahan yang baik di mana pun bertugas,” ujar Bayana.

Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Hal itu juga sejalan dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui tiga komponen, yakni internal, eksternal, dan lembaga profesional.

“Survei eksternal KPK ini melibatkan masyarakat langsung, khususnya mereka yang menerima layanan publik. Persepsi masyarakat tidak bisa dibohongi, baik atau tidaknya penilaian tergantung pada bagaimana kita melayani dan seberapa tinggi integritas yang kita tunjukkan,” jelasnya.

Bayana mengingatkan, perilaku dan kinerja pejabat akan selalu menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, ASN diminta berkomitmen melakukan perubahan positif yang berkelanjutan dalam sistem pemerintahan.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak berbuat terbaik dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Bekerjalah dengan tulus dan penuh semangat pengabdian,” tegasnya.

Bayana juga menyebutkan, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung menjadi satu-satunya OPD yang saat ini mewakili Pemprov Lampung dalam program penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi lain, sekaligus mendorong seluruh perangkat daerah yang memberikan layanan publik untuk ikut dalam penilaian zona integritas menuju WBK.

“Harapan kita, seluruh OPD pelayanan publik ke depan wajib mengikuti penilaian WBK. Mari tunjukkan kinerja terbaik berlandaskan integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian,” pungkasnya. (Cha/Put)