Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemprov Lampung Targetkan Pembangunan Kawasan Industri di 4 Daerah
16 November 2021 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta jajaran pemerintah di 4 kabupaten yang memiliki kawasan industri dapat berperan aktif mewujudkan kawasan industri di daerahnya. Hal tersebut demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah yang tinggi.
Pesan Gubernur tersebut disampaikan Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (16/11).
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Provinsi Lampung memiliki 4 Kawasan Industri yang masuk dalam RPJMN periode tahun 2020-2024. Empat kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Way Pisang, Kawasan Industri Tanggamus, Kawasan Industri Terpadu Pesawaran, Kawasan Industri Katibung Lampung Selatan.
“Namun kebanggaan itu, haruslah didukung dengan peran aktif kita semua dalam segala hal, berkoordinasi dan berinteraksi antar lintas sektor terkait dalam mendukung terwujudnya Kawasan Industri di wilayah Provinsi Lampung,” kata Fahrizal
Pemprov Lampung berharap empat kabupaten tersebut dapat lebih giat lagi dalam merealisasikan rencana pembangunan Kawasan Industri yang ada di wilayahnya. Bagi kabupaten yang belum, agar dapat mempersiapkan Kawasan Industri dengan menyusun, merencanakan, dan mengambil langkah yang strategis dalam memajukan industri maupun perekonomian masyarakat di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengembangan suatu kawasan industri di suatu wilayah, lanjut Fahrizal, perlu ada campur tangan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut, baik dalam persiapan lahan, pembangunan, perizinan, jenis industri yang akan dibangun, monitoring, dan pengawasan perkembangan kawasan industri.
“Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan pembangunan kawasan industri kabupaten/kota di Provinsi Lampung ini, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten saling berkoordinasi dalam merencanakan tahap demi tahap," jelas Fahrizal.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan percepatan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan untuk mewujudkan terbentuknya kawasan industri.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan ke depannya kawasan industri di Provinsi Lampung dapat terwujud dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Fahrizal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kadis Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyampaikan bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan pada Perda Provinsi Lampung No. 13 tahun 2016 terdapat 6 Kabupaten dan 9 rencana Kawasan Industri di Provinsi Lampung yang telah merencanakan pembangunan kawasan industri. 6 daerah tersebut yaitu, Kabupaten Lampung Selatan 3 kawasan industri, Kabupaten Tanggamus 1 kawasan industri, Kabupaten Lampung Tengah 1 kawasan industri, Kabupaten Mesuji 1 kawasan industri, Kabupeten Tulang Bawang 1 kawasan industri, Kabupaten Way Kanan 1 kawasan industri, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat 1 kawasan industri.
“Selain 6 kabupaten tersebut, terdapat 1 kabupaten lagi yang rencana pembangunan kawasan industrinya belum tertuang dalam Rencana Pembangunan Induk Provinsi (RPIP) Lampung, yaitu Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pembangunan kawasan industri di Lampung sendiri merupakan upaya untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan, yang terletak dalam satu hamparan, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berdaya saing, menyebar dan merata ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkesinambungan.
Kawasan industri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Adapun tujuan dari terbentuknya kawasan industri adalah mendorong kegiatan-kegiatan industri agar berlokasi di satu wilayah.
Pembangunan kawasan industri memiliki kepastian lokasi, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mensinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang untuk kawasan industri. (**)
ADVERTISEMENT