Konten Media Partner

Pemprov Lampung Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri untuk Lindungi Kesehatan Publik

9 Agustus 2024 21:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari Sugasri | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari Sugasri | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebagai langkah nyata dalam perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan penarikan 3.220 unit alat kesehatan (alkes) bermerkuri.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari Sugasri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (9/8).
Alkes yang ditarik mencakup 399 unit termometer, 2.819 tensimeter, dan 2 dental amalgam, dengan total berat mencapai 3,2 ton.
Semua alat tersebut telah dikemas rapi dalam 299 box dan diangkut menggunakan truk kontainer. Kegiatan ini menyusul penarikan alkes bermerkuri sebelumnya di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, yang melibatkan 2.585 unit.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darmanto, menjelaskan bahwa penarikan ini merupakan implementasi dari Surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun mengenai jadwal penarikan alkes di wilayah Sumatera.
Fahrizal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat dan aman.
ADVERTISEMENT
Penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari Sugasri | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kandungan merkuri di dalam alat kesehatan karena pemerintah memastikan bahwa alat kesehatan yang dipakai di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sudah dijamin aman.
"Ini salah satu wujud komitmen pemerintah memberikan protection, memberikan perlindungan kepada masyarakat agar lebih sehat," ujarnya
Ia juga berpesan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengangkutan agar berhati-hati.
"Mengingat faktor resiko akibat merkuri ini dapat muncul apabila alat kesehatan yang mengandung merkuri rusak, pecah, ataupun tumpah," pungkasnya
Sebagai informasi, penarikan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, yang mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan tersebut telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam Peraturan Presiden tersebut telah diatur tentang Strategi, Kegiatan dan Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, Energi, Pertambangan Emas Skala Kecil dan Kesehatan. (Cha/Put)