Konten Media Partner

Pemprov Lampung Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 70% Mulai 2 September

31 Agustus 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Flayer program promo pajak kendaraan untuk masyarakat Lampung | Foto : Instagram @bapenda_lampung
zoom-in-whitePerbesar
Flayer program promo pajak kendaraan untuk masyarakat Lampung | Foto : Instagram @bapenda_lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Program ini menawarkan potongan signifikan, termasuk penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan, untuk meringankan beban pemilik kendaraan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan inisiatif ini merupakan langkah dari Pj Gubernur Lampung untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurangi beban finansial mereka," ujarnya.
Slamet juga mengatakan, bahwa diskon ini berlaku di berbagai lokasi layanan Samsat, mulai dari Samsat induk, Samsat pembantu, hingga berbagai layanan elektronik seperti aplikasi SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes.
"Kami juga melibatkan berbagai tempat pelayanan seperti Gerai, Mall, dan layanan drive-thru untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun keringanan yang ditawarkan mencakup:
1. Bebas Pajak Progresif
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN II), dan Bebas BBN Mutasi masuk luar dan dalam Provinsi Lampung
3. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
4. Diskon 50% s/d 70% Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke 3, 4, dan 5
Berikut perhitungan besaran keringanan berdasarkan CC dan jenis kendaraan:
1. Sepeda Motor: Pengurangan hingga 70% untuk kendaraan di bawah 150cc, 60% untuk 151cc-200cc, dan 50% untuk lebih dari 200cc.
2. Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dll.): Diskon hingga 70% untuk kendaraan hingga 1.500cc, 60% untuk 1.501cc-2.000cc, dan 50% untuk lebih dari 2.000cc.
3. Mobil (Microbus, Light Truck): Pengurangan hingga 70% untuk kendaraan hingga 3.500cc, 60% untuk 3.501cc-4.000cc, dan 50% untuk lebih dari 4.000cc.
ADVERTISEMENT
4. Mobil (Truck, Bus): Diskon hingga 70% untuk kendaraan hingga 6.500cc, 60% untuk 6.501cc-7.500cc, dan 50% untuk lebih dari 7.500cc.
Selain itu, untuk memanfaatkan diskon ini, wajib pajak harus memenuhi persyaratan administrasi seperti STNK, BPKB, dan identitas diri.
"Kami ingin proses ini semudah mungkin. Pendaftaran bisa dilakukan secara manual atau elektronik, dan petugas akan mencatat nomor ponsel wajib pajak untuk efisiensi," jelas Slamet.
Program ini memberikan kesempatan langka bagi pemilik kendaraan di Lampung untuk mengurangi beban pajak, serta menikmati berbagai kemudahan layanan yang telah disiapkan.
Terakhir, Slamet menyampaikan, Pemprov Lampung juga meluncurkan layanan online untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
"Melalui situs https://keringanan.lampungprov.go.id, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan mereka dengan memasukkan nomor polisi dan informasi terkait," pungkasnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT