Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Pemprov Lampung Tetapkan HET Baru Elpiji 3 Kg Jadi Rp20.000 per Tabung
8 Januari 2025 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji tabung 3 kilogram menjadi Rp20.000 per tabung di tingkat pangkalan.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/8/6/V.25/HK/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, pada 29 Oktober 2024.
Penyesuaian ini dilakukan setelah HET terakhir ditetapkan pada 2019 melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019, yang kini dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SK terbaru disebutkan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional distribusi Elpiji 3 kg yang meningkat akibat kenaikan upah minimum dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Elpij tertentu.
Berdasarkan keputusan terbaru, rincian HET Elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
1. Harga Jual Eceran (HJE): Rp12.750.
2. Biaya Operasional dan Ongkos Angkut: Rp4.250 (naik Rp1.500 dari sebelumnya Rp2.750).
3. Harga Jual Agen ke Pangkalan: Rp17.000.
ADVERTISEMENT
4. Margin Pangkalan: Rp3.000 (naik Rp500 dari sebelumnya Rp2.500).
5. Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan: Rp20.000 per tabung (naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp18.000).
Penyesuaian HET ini didasarkan pada Pasal 24A ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah bersama kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan HET Elpiji 3 kg pada titik serah subpenyalur/pangkalan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan biaya distribusi.
Jika ditemukan pangkalan yang menjual Elpiji di atas HET, maka akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian distribusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, bagi wilayah yang memiliki kondisi geografis sulit atau berada di luar radius 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), ongkos angkut tambahan dapat dikenakan.
ADVERTISEMENT
Penambahan ini akan ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas.
SK Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 yang sebelumnya mengatur HET Elpiji 3 kg dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan baru ini diberlakukan. SK terbaru mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Oktober 2024.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penerapannya, akan dilakukan pembetulan sesuai peraturan yang berlaku. (Cha/Put)