Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pemprov Lampung Usulkan Dua Lokasi Sekolah Rakyat untuk Dukung Program Asta Cita
19 Maret 2025 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan dua lokasi sebagai calon Sekolah Rakyat dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat kurang mampu dengan sistem pendidikan berbasis asrama (boarding school).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada mengatakan, dua lokasi yang diusulkan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu memiliki luas minimal 5 hingga 10 hektare dan diutamakan sudah memiliki bangunan.
“Dari Kementerian Sosial meminta agar pemerintah daerah mengusulkan lokasi Sekolah Rakyat. Syarat luasnya minimal 5 sampai 10 hektare dan diutamakan sudah ada bangunannya,” ujar Firsada saat diwawancarai, pada Senin (17/3).
Dua lokasi yang diusulkan adalah SMA Unggul Terpadu Sulusuban di Kabupaten Lampung Tengah dan UPTD Mardi Guna di Lempasing, Kabupaten Pesawaran.
“Ada dua opsi yang akan kita usulkan dan akan kita tinjau. Pertama, posisinya ada di SMA Unggul Terpadu di Sulusuban, dan kedua di UPTD Mardi Guna di Lempasing,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Firsada menjelaskan, jika lokasi yang dipilih sudah memiliki bangunan yang memadai, operasional Sekolah Rakyat dapat segera dimulai pada tahun ajaran 2025-2026.
Namun, jika lokasi yang dipilih masih berupa lahan kosong, maka pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga operasional sekolah baru bisa berjalan pada tahun 2026.
“Kalau sudah ada lokasi dan bangunannya, operasional Sekolah Rakyat akan dilaksanakan tahun ini. Tetapi jika lahannya masih kosong, maka akan dibangun terlebih dahulu oleh Kementerian PUPR dan operasionalnya baru bisa dimulai tahun depan,” jelasnya.
Pemerintah pusat akan menanggung seluruh biaya operasional, termasuk tenaga pengajar dan pengelola sekolah, sementara pemerintah daerah hanya bertugas menyiapkan lahan yang status kepemilikannya jelas dan tidak dalam sengketa.
ADVERTISEMENT
“Semua pendanaan, baik pengajar, anggaran, maupun pengelolaan, ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memastikan lahan yang disiapkan merupakan aset pemerintah dan tidak bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Firsada juga mengungkapkan, Menteri Sosial dijadwalkan akan meninjau langsung lokasi-lokasi yang diusulkan untuk memastikan kesiapannya.
“Lampung ini menjadi daerah percontohan, sehingga Menteri Sosial rencananya akan datang untuk mengecek langsung lokasi-lokasi tersebut,” katanya.
Sekolah Rakyat ini dirancang untuk menampung siswa kurang mampu yang datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPTKS) milik Kementerian Sosial.
“Sekolah Rakyat ini berformat boarding school. Siswa yang akan diterima berasal dari keluarga kurang mampu, dan datanya akan diseleksi berdasarkan DPTKS yang dimiliki Kemensos,” pungkasnya. (Cha/Put)