news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pemuda 18 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi Karena Curi HP dan Uang Tunai

5 Maret 2025 21:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Barat
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Barat
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Barat - Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana pencurian di daerah Batu Ketulis, Lampung Barat, Selasa (4/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial I (18) warga Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (4/3) dini hari di kediamannya.
Menurut Juherdi, dalam peristiwa pencurian itu, pelaku berhasil mencuri sebuah handphone, uang tunai, dan kartu ATM milik korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan aksi pencurian pada 2 Februari 2025," katanya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan kartu ATM.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Sekincau untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Put)