Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Pemuda di Lampung Ancam Sebarkan Video Asusila hingga Pukuli Korban
19 Juni 2024 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Metro - Pemuda di Metro ditangkap usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Bahkan, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila.
Tak hanya mengancam, pelaku berinisial AR (20) Kecamatan Metro Selatan itu juga ternyata memukuli korban M (18).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AR pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB," katanya.
Rosali menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Mei 2024.
Adapun kronologi peristiwa itu terjadi pada April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu penginapan di Metro Barat, Metro.
"Jadi kasus itu terungkap berawal pada 26 Mei 2024, korban MR pulang ke rumah dalam keadaan memar di bagian wajah. Lalu orang tuanya menanyakan kepada korban kenapa wajahnya memar, korban menjawab bahwa ia habis bertemu pelaku dan dipukuli di lapangan wilayah Kota Metro," ucapnya.
Rosali melanjutkan, orang tua korban pun langsung menanyakan alasan mengapa korban dipukuli oleh pelaku.
"Ditanya sama orang tuanya kenapa nurut sama pelaku setiap diajak ketemu, korban menjawab bahwa pada bulan April 2024 korban diperkosa," ungkapnya.
"Namun, tanpa sepengetahuan korban, pada saat berhubungan badan terjadi, pelaku merekam kejadian itu," lanjutnya.
Setelah kejadian asusila tersebut, kata Rosali, pelaku AR kerap mengajak korban untuk bertemu.
"Pelaku mengancam, jika korban tidak menuruti kemauan pelaku maka video asusila itu akan disebarkan. Korban ini mengaku sudah 2 kali dipukuli oleh pelaku," ujarnya.
Rosali menuturkan dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 6 dan handphone Vivo.
"Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan, pelaku dijerat Pasal tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini