Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pemuda di Lampung Ditangkap, Jual Remaja Putri untuk Budak Seks
16 Maret 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan budak seks.
R (28) warga Tulang Bawang Barat, Lampung, kini disangkakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran kerap menjual wanita dewasa maupun anak-anak.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, mengatakan tersangka ditangkap tangan di salah satu hotel di Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Sabtu (19/3).
"Modus operandinya, Tersangka R (28) melalui MiChat. R ini bisa menyediakan atau mengahidirkan wanita-wanita yang diminta melalui MiChat tersebut," kata Adi saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka R berhasil diamankan dan 2 korban yang saat itu berada di hotel Kecamatan Enggal.
"Dari hasil pemeriksaan kami, R mengaku menjual wanita maupun anak di bawah umur tergantung pesanan yang diminta," jelas Adi.
Dua korban yang berhasil diselamatkan yakni, wanita dewasa berinisial I (32) dan anak di bawah umur A (15).
"Tersangka ini bisa mencari pesanan sesuai kemauan pelanggannya," kata Adi.
Dari hasil pemeriksaan, biaya yang dikeluarkan pelanggan yang memesan sebesar Rp 1,5 - 3 juta.
"Keuntungan yang diambil sekali menjual sebesar Rp 500 ribu," terangnya.
Adi juga mengatakan, R telah melakukan hal seperti ini bukan hanya sekali dua kali. Namun, ia tak menjelaskan secara detai sejak kapan tersangka melakukan perdagangan orang ini.
ADVERTISEMENT
"Sudah lama, sudah menjadi target kami juga," kata Adi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)