news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Karena Perkosa Anak di Bawah Umur

4 Maret 2025 22:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. | Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. | Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pemuda di Lampung Tengah ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial HNF (22).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, pelaku ditangkap karena berulang kali memperkosa korban ADL (17) yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Pelaku perkosa anak di bawah umur itu telah kami tangkap pada Minggu 2 Maret 2025. Pelaku telah berulang kali memperkosa korban yang berstatus pacar," katanya, Selasa (4/3).
Feriyantoni menjelaskan aksi perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban itu telah berlangsung sejak Juli 2024.
Pelaku pemerkosaan yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Saat itu korban dijemput HNF lalu dibawa ke rumahnya. Kedua sejoli itu mengobrol seperti biasa di ruang tamu sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, pada pukul 14.00 WIB pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
"ADL mengaku sempat menolak dan hendak pulang. Namun dari pengakuannya, HNF mendekap dan membungkam mulut lalu mengunci korban di dalam kamar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian tersebut, aksi pelaku justru terulang dan berlanjut. Tiap kali beraksi, pelaku kerap mengumbar janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Namun, lantaran tidak kuat dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku HNF ke Polsek Punggur pada Jumat (28/2).
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Punggur, Polres Lampung Tengah guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT