news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pemuda di Lampung Timur Dianiaya Pakai Sajam, Polisi Amankan 4 Tersangka

4 Maret 2025 22:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan. | Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan. | Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Penganiayaan sekelompok pemuda oleh orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Dusun Bakaran, Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (3/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Usai insiden tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial RD (17), NA (18), DK (16) dan MN (16). Mereka warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Polres Lampung Timur
Keempat pelaku diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap 4 korban dengan inisial MI (29), ID (22) EA (20) dan FM (23) yang merupakan warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan kejadian itu bermula saat MI (29) mengendarai motor dari Desa Sribhawono menuju Desa Srigading. Sesampainya di lokasi korban dan rekan lainnya berpapasan dengan DK (16).
"Pada saat berpapasan salah satu teman dari kelompok DK berteriak yang membuat MI menghentikan sepeda motornya, saat ditanya, ada apa kok berteriak-teriak?. kemudian DK bersama rekannya juga memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah keributan," jelasnya.
Stefanus menambahkan kelompok DK mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap MI hingga mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
"Setelah kelompok DK melakukan penganiayaan salah satu temannya berteriak untuk mengambil senjata api di bawah jok motor, teriakan kelompok DK membuat kelompok MI ketakutan dan kemudian berlari berpencar. Pada saat lari berpencar kelompok DK masih terus mengejar dan masih melakukan penganiayaan terhadap kelompok MI," tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 patok bambu, 1 senjata tajam jenis kerambit, 1 helai baju kotak-kotak warna hijau hitam, 1 baju kaus warna abu-abu dan satu kaus warna merah hati.
Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. (Red)