Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemutihan Pajak: Jasa Raharja Lampung Bebaskan Seluruh Denda Tahun Sebelumnya
2 Mei 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – PT Jasa Raharja menyatakan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, akan memberikan pembebasan denda yang berlaku untuk tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala PT Jasa Raharja cabang Lampung, Muhammad Zulham Pane menjelaskan, pihaknya ikut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak bersama pemerintah daerah, namun tetap mengikuti regulasi nasional yang berlaku terkait pungutan SWDKLLJ.
“Kami juga ikut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak di Provinsi Lampung, namun sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Jasa Raharja, kita hanya membebaskan denda tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Zulham saat diwawancarai pada Jum'at (2/5).
Ia menegaskan, pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan masih tetap dibayarkan oleh pemilik kendaraan, berbeda dengan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang hanya mewajibkan pembayaran pokok pajak tahun berjalan tanpa denda.
ADVERTISEMENT
“Pokoknya tetap membayar pokok dan denda tahun berjalan. Ini berbeda dengan pajak yang hanya membayar satu tahun saja. Kalau Jasa Raharja, kami masih mengutip sesuai dengan peraturan dari pusat,” jelasnya.
Zulham juga menyampaikan, ke depan harapannya ada keringanan terhadap denda tahun berjalan.
“Kita tunggu ya, mohon doanya agar ke depan bisa dihapuskan,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa warga mengaku masih mendapati denda Jasa Raharja saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya, Ari Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat yang mengurus perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor motor matic miliknya.
“Awalnya saya kaget, karena sesuai informasi yang saya baca di banner, dendanya dibebaskan semua. Tapi saat bayar, ternyata masih ada denda Jasa Raharja sekitar Rp8.000,” ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga disampaikan Eka, warga Kota Karang, yang menyatakan bahwa informasi mengenai pembebasan denda tidak sepenuhnya sesuai dengan praktik di lapangan.
“Kalau pajaknya memang tidak ada denda, tapi Jasa Raharja masih ada dendanya. Tidak besar memang, tapi kan katanya dibebaskan semua,” ungkapnya.
Diketahui, SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Besaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di antaranya sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor dibawah 250 cc, Rp143.000 untuk mobil pribadi dan Rp80.000 untuk kendaraan roda dua di atas 250 cc. (Cha/Ansa)