Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, DPRD Dukung Peningkatan PAD Lampung
17 April 2025 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam, dengan ketentuan wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun berjalan meski memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai pemutihan pajak ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.
“Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, program ini tentu meringankan beban masyarakat. Tapi lebih dari itu, pemutihan juga berpotensi besar mendongkrak pendapatan daerah secara langsung,” kata Munir saat diwawancarai, pada Kamis (17/04).
Ia menambahkan, kebijakan pemutihan pajak harus diikuti dengan perencanaan penggunaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran, terutama untuk sektor prioritas seperti infrastruktur.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap Pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota menggunakan pendapatan dari PKB ini secara fokus untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan. Itu bentuk nyata dari manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain mendorong optimalisasi pemanfaatan PAD, Munir juga meminta Pemprov bersikap terbuka terhadap hasil program ini.
“Penting sekali bagi pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari program pemutihan pajak setiap tahunnya, termasuk alokasi anggarannya untuk apa saja,” jelasnya.
Dalam konteks regulasi baru, ia menyinggung penerapan kebijakan Opsen Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, aturan ini sangat menguntungkan kabupaten/kota karena sistem pembayaran pajak kini dilakukan secara real-time dan langsung ditransfer ke masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
“Dulu dana PKB masuk ke kas provinsi dulu dalam bentuk Dana Bagi Hasil. Sekarang, dengan sistem split payment, dana langsung ditransfer ke kabupaten/kota setiap hari sebelum tutup buku. Ini tentu akan sangat membantu peningkatan PAD di daerah,” ujar Munir.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antar level pemerintahan, terutama dalam hal sosialisasi kebijakan.
Meskipun program ini dipimpin oleh Bapenda Provinsi, kata Munir, keterlibatan aktif Bapenda di 15 kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan.
“Bapenda kabupaten/kota harus aktif menjemput bola, bisa dengan sosialisasi langsung ke rumah-rumah warga. Semakin banyak yang tahu, semakin besar potensi keberhasilan program ini,” katanya.
Terakhir, Munir menekankan pentingnya penertiban kendaraan milik instansi dan perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.
ADVERTISEMENT
Ia mendorong agar kendaraan BUMN, BUMD, maupun swasta segera melakukan balik nama dan menggunakan pelat Lampung.
“Kalaupun masih ada yang menggunakan pelat luar, maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama. Jika ada perusahaan yang bandel, umumkan ke publik. Kami di Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk mendukung Bapenda,” pungkasnya. (Cha/Put)