Konten Media Partner

Penahanan Oknum Guru di Bandar Lampung Ditangguhkan, Tersangka Cabul Tak Ditahan

1 November 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh oknum guru, Ridho Abdilah Husin | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh oknum guru, Ridho Abdilah Husin | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum guru SD inisial F (27) yang melakukan pencabulan terhadap sisiwinya kini tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, penangguhan penahanan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin juga mengungkapkan, pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku dengan alasan yang dianggap kontroversial.
Ridho menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari penangguhan penahanan tersebut. Alasan itu diterimanya dari pihak kepolisian.
"Menurut keterangan polisi, penangguhan tersebut diberikan untuk memberi kesempatan kepada pelaku melanjutkan studi S2 serta memperbaiki hubungan rumah tangganya," jelasnya pada Kamis (31/10).
Pihak keluarga terkejut atas alasan penangguhan penahanan tersebut. Apa lagi, kasus ini merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami sangat terkejut dengan alasan yang diberikan. Pelaku diberikan kesempatan untuk melanjutkan hidupnya dengan tenang, sementara korban kini harus berjuang menghadapi trauma mendalam dan beban psikologis yang berat. Di mana keadilan bagi korban?" tegas Ridho.
ADVERTISEMENT
Selain alasan penangguhan, jenis jaminan yang digunakan juga menjadi perhatian publik. Diketahui bahwa jaminan yang digunakan dalam penangguhan ini berupa sertifikat tanah atas nama kakak pelaku, bukan atas nama pelaku atau orang tua langsung.
Menurut Ridho, hal ini dianggap tidak lazim karena biasanya jaminan penangguhan penahanan harus disertakan oleh pihak terkait langsung.
"Kami belum pernah mendengar adanya jaminan seperti ini sebelumnya. Biasanya, jaminan harus berasal dari keluarga inti atau langsung dari pelaku sendiri, bukan melalui pihak lain," jelas Ridho. (Cha/Put)