Konten Media Partner

Penambangan Pasir Tak Izin di Lamtim, LBH Bandar Lampung Desak Kementerian ESDM

16 November 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur – Warga Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan tegas menolak aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika (PT NJS). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Penolakan ini didasarkan pada ketidaklibatan masyarakat dalam proses persetujuan dan sosialisasi terkait penerbitan izin penambangan pasir oleh PT NJS. Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, PT NJS selaku pemegang izin tidak dapat menunjukkan dokumen yang seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat.
“PT NJS mengeklaim telah mendapatkan izin penambangan pasir di Desa Sukarayu, namun tidak pernah mampu menunjukkan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) maupun dokumen pendukung seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” ujar Prabowo.
Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
Ia menegaskan bahwa partisipasi dan persetujuan masyarakat merupakan syarat mutlak untuk melanjutkan aktivitas penambangan pasir.
"Ketidakhadiran transparansi dan mekanisme uji kelayakan publik menunjukkan pelanggaran serius," lanjutnya.
LBH Bandar Lampung menilai tindakan PT NJS sebagai bentuk pelanggaran hukum, baik dalam aspek lingkungan hidup maupun hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
“Aktivitas yang dilakukan PT NJS merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, sekaligus pelanggaran HAM karena merampas hak hidup dan ruang hidup masyarakat Desa Sukarayu,” tutup Prabowo. (Put/Dwk)