Konten Media Partner

Penampakan Senpi Laras Panjang Modifikasi yang Dipakai Kopda B Tembak Polisi

25 Maret 2025 15:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata api laras panjang menyerupai FNC yang digunakan Kopda B menembak 3 Polisi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api laras panjang menyerupai FNC yang digunakan Kopda B menembak 3 Polisi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kopral Dua (Kopda) B melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polisi menggunakan senjata api laras panjang modifikasi menyerupai FNC kaliber 5,56 mm. Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, barang bukti senjata api laras panjang itu ditemukan pada (19/3). "Hasil pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," katanya. Sehingga untuk memastikan hal tersebut, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik dan uji balistik di tempat Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad). Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Dalam kasus ini, tiga anggota polisi korbannya yakni AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
ADVERTISEMENT
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan undang-undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," pungkasnya. (Yul/Ansa)