Konten Media Partner

Penampakan Uang Rp 29 Miliar Bisnis Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

26 Oktober 2023 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung melimpahkan dua tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam pelimpahan ini, Polda Lampung juga menyerahkan barang bukti dari hasil penyitaan bisnis narkoba tersebut total uang tunai senilai Rp 29,8 miliar.
Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, yakni Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. Keduanya merupakan tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10) siang.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, rincian uang Rp 29,8 miliar itu disita dari sejumlah tersangka yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Pertama uang Rp 24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan, kemudian uang Rp 5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami (eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan).
ADVERTISEMENT
"Sehingga total uang yang telah disita dan akan diserahkan menjadi barang bukti uang tunai mencapai Rp 29,8 miliar," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (26/10).
Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Helmi menerangkan, dalam perkara narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ini, pihaknya juga masih memproses untuk pelimpahan selanjutnya ke Kejati Lampung senilai Rp 12 miliar.
"Dalam jaringan Internasional Fredy Pratama ini masih ada yang sudah dalam proses untuk pelimpahan ke Kejaksaan senilai kurang lebih Rp 12 miliar," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, setelah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti tersebut, pihaknya selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan, untuk proses penuntutan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima pelimpahan ini, tentunya kami akan siapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Lampung memiliki perannya masing-masing dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Di mana, tersangka Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan kurir, dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekan Baru, Riau.
Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp 29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor beserta STNK dan 3 buah handphone. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT