Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Penanganan Banjir Panjang, Gubernur Mirza Minta Fungsi Drainase Dikembalikan
23 April 2025 21:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan peninjauan ke lokasi banjir dan sejumlah titik saluran drainase di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur menemukan adanya pendangkalan saluran air akibat sedimentasi serta keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas gorong-gorong, yang diduga kuat menjadi penyebab utama terganggunya aliran air.
“Dulu di sini gorong-gorongnya lebarnya dua meter, dalamnya satu setengah meter. Tapi sekarang sudah banyak bangunan, bahkan tembok rumah maju ke saluran. Dulu tidak pernah banjir, tapi sekarang sering karena aliran airnya terhambat dan mengalami sedimentasi,” kata Gubernur Mirza saat diwawancarai pada Rabu (23/4).
Peninjauan dimulai dari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara-tepat di depan Pelabuhan Panjang—hingga ke Jalan Teluk Tomini di Kelurahan Pidada.
Di lokasi tersebut, juga tampak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) tengah melakukan pengerukan sedimentasi untuk mengembalikan fungsi drainase.
ADVERTISEMENT
Gubernur Mirza mengungkapkan, kondisi ini diperparah oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, sehingga mempersempit aliran dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.
“Pemerintah sejak awal sudah merancang aliran air sesuai debitnya. Tapi karena ada bangunan liar di atas saluran, maka terjadi penyumbatan. Ini harus segera ditangani,” ujarnya.
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk segera melakukan penertiban bangunan liar dan melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
“Saya minta kepada Ibu Wali Kota untuk menertibkan bangunan liar ini. Pilihannya hanya dua: dibongkar atau akan terus terjadi banjir dan bisa menimbulkan korban. Kita harus kembalikan fungsi drainase seperti semula,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Gubernur Mirza juga meminta masyarakat untuk memahami urgensi penertiban ini demi kepentingan bersama.
“Dengan segala hormat, saya mohon masyarakat memahami situasi ini. Kita ingin berjalan dengan cara yang manusiawi, tapi juga harus taat pada aturan. Jangan sampai ada korban lagi,” tambahnya.
Terkait kemungkinan ganti rugi, Gubernur menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi dan meninjau kasus per kasus.
Namun ia menegaskan, pada prinsipnya, bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum yang dilanggar.
“Sekarang sedang kami inventarisasi. Soal ganti rugi, itu sedang dikaji. Tapi kalau untuk membeli tanah yang awalnya sudah melanggar aturan, tentu tidak mungkin. Insya Allah masyarakat akan mendukung jika saluran air dibuka lagi seperti sedia kala,” jelasnya.
Selain menertibkan bangunan liar, Pemerintah Provinsi Lampung juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Pelindo, PGN, dan PDAM untuk memastikan tidak ada infrastruktur lain yang menutup jalur air.
ADVERTISEMENT
“Kami juga sedang cek apakah ada saluran gas dari PGN atau jalur lainnya yang melintang dan menghambat. Koordinasi dilakukan antara Pemprov, Pemkot, Pelindo, PDAM, dan PGN,” katanya.
Gubernur Mirza menambahkan, penanganan banjir di Lampung harus dilakukan secara menyeluruh karena karakteristik dan penyebab banjir berbeda-beda di setiap wilayah.
“Ada banyak titik banjir di Lampung. Kita akan selesaikan secara komprehensif bersama kabupaten dan kota sesuai dengan penyebab dan kondisi masing-masing,” pungkasnya. (Cha/Put)