Penanganan Korban Incest Tetap Kepada Pemerintah Daerah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Dalam penanganan korban persetubuhan sedarah berinisial AT (18) akan ditangani oleh pihak Pemerintah Daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar. Menurutnya sebaik-baiknya penanganan itu adalah di tempat terdekat.
"Sekarang kan ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi pembagian wewenang itu sudah clear," ujarnya kepada Lampung Geh di ruang Wakil Bupati Pringsewu, Kamis (28/2).
Dirinya menambahkan bahwa tugas pokok Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) itu ada tiga yaitu, pencegahan, penyediaan layanan dan penguatan kelembagaan.
"Jadi ambil alih pusat itu jika di daerah tersebut sudah tidak mampu dan menurut kami di sini masih mampu. Yang paling penting Pringsewu sudah memberikan contoh yang bagus dalam menangani kasus ini," tandasnya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra
ADVERTISEMENT