Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penangguhan Penahanan 3 Pengeroyok Perawat Puskesmas di Lampung Dikabulkan
16 Agustus 2021 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Permohonan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan Perawat Puskesmas Kedaton Kota Bandar Lampung di terima Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum sebagai mana dalam pasal 31 KUHAP.
“Di pasal 31 KUHAP itu sudah diatur semuanya dan merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan,” kata Ino.
Dalam penangguhan tersebut, ketiga tersangka tidak dibenarkan untuk mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Soal penjamin penangguhan, Ino mengatakan, penjamin dilakukan oleh pihak keluarga tanpa keterlibatan pihak lain.
“Kalau saya lihat yang menjamin dalam penangguhan itu adalah pihak keluarga. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan surat penangguhan penahan sudah kita terima,” ungkapnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengatakan berdasarkan pasal 31 KUHAP, memang ada pertimbangan untuk melakukan penangguhan.
ADVERTISEMENT
“Namun proses tetap dilanjutkan, sebagaimana kita ketahui juga korban sudah memaafkan namun tetap meminta proses dilanjutkan. Sehingga kita juga akan melakukan itu,” jelas Resky.
Terkait penangguhan penahan kepada tiga tersangka tersebut sudah diproses dan sudah dikabulkan. “Ketiganya kan masih satu keluarga. Jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan juga,” pungkasnya. (*)